Menuju Pernikahan
#1 Fiqih Munakahat
Adab Ta’aruf dan Khitbah
Narasumber : Ust. Abdul Hakim
Mudir Pesantren Mahasiswa Ar Royyan Surakarta
Ta'aruf artinya saling mengenal
Dewasa ini, kata “ta’aruf” sedang
ramai dibicarakan khalayak muda mudi yang sedang dilanda virus merah jambu.
Semenjak “pernikahan impian” antara Annisa Rahma dan Anandito Dwis yang tayang
dibeberapa stasiun televisi dan membuat kaget para penggemarnya. Kok tiba-tiba?
Kapan pacarannya? Bagi teman-teman yang masih asing dengan istilah ta’aruf,
pasti bertanya-tanya ta’aruf itu apasih? Memang bedanya apa sama pacaran? Nah,
sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh kita pahami terlebih dahulu
definisi dari ta’aruf.
Ta’aruf
berasal dari kata ta’aarafa, yang artinya saling mengenal. Ta’aruf tidak hanya
sebatas pada permasalahan pernikahan. Namun, cakupan maknanya cukup luas.
Seperti yang tertulis dalam Quran Surat Al Hujurat ayat 13.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
خَبِيرٌ
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.” – QS. Al-Hujurat : 13.
Dalam surat
tersebut disebutkan bahwa manusia diciptakan agar saling mengenal. Ta’aruf
dianjurkan dalam islam agar tali persaudaraan antar sesama muslim semakin kuat.
Namun, ada batasan apabila perkenalan dilakukan dengan non mahram. Seperti
tidak diperbolehkan campur baur (ikhtilat)
atau berdua-duaan (khalwat). Nah,
sedangkan pengertian ta’aruf dalam bab pernikahan yaitu saling mengenal antara
laki-laki dan perempuan yang sedang menuju proses pernikahan. Perlu diketahui
bahwa selama proses ta’aruf, belum pasti keduanya akan menjadi pasangan
pengantin karena ta’aruf hanya jembatan awal untuk menuju pernikahan.
Pernikahan adalah ibadah terpanjang
Sebelum masuk
dalam pembahasan bab nikah, ada beberapa syarat yang menandakan kesiapan
memabangun rumah tangga. Mengingat pernikahan adalah ibadah terpanjang yang
akan dilakukan oleh insan manusia. Untuk itu perlu memiliki bekal yang cukup.
Diantara tanda-tanda bahwa seseorang sudah siap menikah yaitu ia sudah memiliki
kemampuan (ba’ah), baik kemampuan secara keilmuan, harta, fisik, dan lain
sebagainya. Apabila sudah memiliki kemampuan, maka baik disegerakan. Namun
apabila dirasa belum mampu, maka dianjurkan untuk berpuasa. Karena puasa merupakan
benteng yang kokoh untuk menahan hawa nafsu. Dengan puasa, seseorang mampu
gadhul bashar (menjaga pandangan) dari yang bukan haknya, menjaga kesucian, dan
sebagai benteng untuk mengendalikan hawa nafsu. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan
untuk membangun benteng pertahanan, antara lain yaitu menyibukkan diri dengan
hal-hal yang bermanfaat, tidak melakukan komunikasi dengan lawan jenis, serta
jauhkan bacaan-bacaan mengenai pernikahan untuk menekan keinginan untuk
menikah. Apabila segala upaya untuk mengendalikan keinginan telah dicoba namun
tetap muncul keinginan untuk menikah, maka hal tersebut merupakan tanda bahwa
ia memiliki hasrat atau syahwat yang besar. Sehingga diperbolehkan untuk
melakukan pernikahan, demi menjaga kehormatan dirinya.
Tidak ada
aturan baku yang menjelaskan secara mendetail tahapan proses ta’aruf. Hal yang
terpenting dalam proses ini adalah bagaimana calon bisa menggali informasi
mengenai calon pasangan yang akan dinikahinya, dengan tidak melanggar syari’at,
adat, serta norma yang berlaku. Adab ta’aruf antara lain, ta’aruf dilakukan sebelum
menikah, dilakukan dengan bukan mahram, dan tidak boleh dilakukan hanya berdua,
serta dilakukan dengan tujuan serius, bukan coba-coba. Hal yang terpenting
dalam proses ta’aruf adalah luruskan niat. Pada proses ta’aruf diperbolehkan
memberikan hadiah pada calon pasangan, tapi tidak diperbolehkan jika tujuan
pemberian hadiah adalah agar lamarannya diterima. Hadiah diperbolehkan di ambil
kembali apabila tidak jadi melangsungkan pernikahan, namun sebaiknya tidak
dilakukan karena secara adab tidak patut mengambil kembali apa yang telah kita
berikan pada orang lain.
Pada proses
ta’aruf, ada beberapa unsur yang terdapat di dalamnya. Pertama yaitu ta’aruf
dengan pengenalan diri dengan biodata diri secara general serta latar belakang
keluarga. Kedua adalah khitbah atau ikrar dengan menyampaikan maksud ingin
meminang. Ketiga adalah nadzor, artinya melihat calon pasangan secara sekilas.
Ta'aruf
Biodata ta'aruf ditulis secara umum.
Proses ta’aruf
meliputi pengenalan diri secara umum, disesuaikan dengan biodata yang ada. Dalam
proses ta’aruf tidak perlu dituliskan hal-hal secara mendetail, dan dalam
proses ini calon dapat menanyakan hal-hal yang terkait dengan biodata yang
telah ditulis apabila kurang jelas. Dalam biodata, bisa juga ditulis mengenai hal
yang disukai dan yang tidak disukai. Selain itu, sebaiknya saat ta’aruf juga
disampaikan kekurangan yang dimiliki, seperti penyakit yang diderita, atau hal
lain yang sekiranya penting untuk disampaikan agar ketika telah berumah tangga
tidak ada rasa kecewa. Namun yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua hal
harus disampaikan. Hal-hal yang bersifat sensitif dan pribadi, terlebih aib di
masa lalu tidak perlu disampaikan. Biodata ta’aruf bisa juga dilampirkan foto
masing-masing calon.
Khitbah
Kemudian masuk
pada proses khitbah, yaitu menyampaikan maksud ingin meminang calon pasangan.
Khitbah dapat disampaikan secara langsung atau melalui sindiran. Khitbah tidak
hanya dapat dilakukan oleh pihak laki-laki, namun wanita juga berhak untuk
mengkhitbah apabila memiliki ketertarikan pada seorang laki-laki. Bisa melalui
sindiran atau langsung. Namun dengan catatan, tidak disampaikan secara langsung
oleh sang wanita, namun melalui perantara agar tetap menjaga kehormatan sang
wanita. Khitbah diperbolehkan apabila calon pasangan tidak sedang di khitbah
oleh orang lain. Dengan kata lain, tidak boleh mengkhitbah di atas khitbah.
Rentang waktu antara ta’aruf dan khitbah tidak ada batasan.
Nadzor
Nadzor artinya melihat
Nadzor artinya melihat. Secara spesifik diartikan sebagai melihat secara sekilas calon pasangan yang hendak dinikahinya. Nadzor dapat
dilakukan sebelum khitbah atau saat khitbah. Ada dua macam nadzor, nadzor
secara terang-terangan dan secara sembunyi-sembunyi. Nadzor secara
terang-terangan yaitu calon pasangan mengetahui bahwa ia dilihat oleh calon
pasangannya, sedangkan nadzor secara sembunyi-sembunyi dilakukan secara
sembunyi atau dengan kata lain sang calon tidak mengetahui bahwa ia sedang
dilihat calon pasangannya. Ada beberapa batasan pada saat nadzor, yaitu jika
yang akan dilihat adalah calon pasangan wanita, ia hanya boleh melihat wajah
dan telapak tangan (punggung tangan hingga pergelangan tangan), sesuai
pemahaman di Indonesia yaitu menggunakan paham Syafi’iyah. Maksud dari nadzor
sendiri adalah untuk memunculkan kecenderungan terhadap calon pasangan. Setelah
sudah muncul kecenderungan, kemudian dapat dianjutkan proses khitbah dan
perencanaan pernikahan.
Semangat
memperbaiki diri! Semoga Allah segera pertemukan seseorang yang mampu
menyempurnakan agama kita. Menikah bukan perkara cepat atau lambat, namun
tentang siapa yang tepat, di waktu yang tepat, dan dengan cara yang tepat.
Semoga bermanfaat :)
Tulisan ini bersumber dari Narasumber
Tulisan ini bersumber dari Narasumber
*ditulis ulang dengan sedikit perubahan bahasa penyampaian
Comments
Post a Comment