Menuju Pernikahan


 #1 Fiqih Munakahat

Adab Ta’aruf dan Khitbah

Narasumber : Ust. Abdul Hakim
Mudir Pesantren Mahasiswa Ar Royyan Surakarta
 

Ta'aruf artinya saling mengenal

Dewasa ini, kata “ta’aruf” sedang ramai dibicarakan khalayak muda mudi yang sedang dilanda virus merah jambu. Semenjak “pernikahan impian” antara Annisa Rahma dan Anandito Dwis yang tayang dibeberapa stasiun televisi dan membuat kaget para penggemarnya. Kok tiba-tiba? Kapan pacarannya? Bagi teman-teman yang masih asing dengan istilah ta’aruf, pasti bertanya-tanya ta’aruf itu apasih? Memang bedanya apa sama pacaran? Nah, sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh kita pahami terlebih dahulu definisi dari ta’aruf.


            Ta’aruf berasal dari kata ta’aarafa, yang artinya saling mengenal. Ta’aruf tidak hanya sebatas pada permasalahan pernikahan. Namun, cakupan maknanya cukup luas. Seperti yang tertulis dalam Quran Surat Al Hujurat ayat 13.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” – QS. Al-Hujurat : 13.


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa manusia diciptakan agar saling mengenal. Ta’aruf dianjurkan dalam islam agar tali persaudaraan antar sesama muslim semakin kuat. Namun, ada batasan apabila perkenalan dilakukan dengan non mahram. Seperti tidak diperbolehkan campur baur (ikhtilat) atau berdua-duaan (khalwat). Nah, sedangkan pengertian ta’aruf dalam bab pernikahan yaitu saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang sedang menuju proses pernikahan. Perlu diketahui bahwa selama proses ta’aruf, belum pasti keduanya akan menjadi pasangan pengantin karena ta’aruf hanya jembatan awal untuk menuju pernikahan. 


 
Pernikahan adalah ibadah terpanjang


Sebelum masuk dalam pembahasan bab nikah, ada beberapa syarat yang menandakan kesiapan memabangun rumah tangga. Mengingat pernikahan adalah ibadah terpanjang yang akan dilakukan oleh insan manusia. Untuk itu perlu memiliki bekal yang cukup. Diantara tanda-tanda bahwa seseorang sudah siap menikah yaitu ia sudah memiliki kemampuan (ba’ah), baik kemampuan secara keilmuan, harta, fisik, dan lain sebagainya. Apabila sudah memiliki kemampuan, maka baik disegerakan. Namun apabila dirasa belum mampu, maka dianjurkan untuk berpuasa. Karena puasa merupakan benteng yang kokoh untuk menahan hawa nafsu. Dengan puasa, seseorang mampu gadhul bashar (menjaga pandangan) dari yang bukan haknya, menjaga kesucian, dan sebagai benteng untuk mengendalikan hawa nafsu. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membangun benteng pertahanan, antara lain yaitu menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat, tidak melakukan komunikasi dengan lawan jenis, serta jauhkan bacaan-bacaan mengenai pernikahan untuk menekan keinginan untuk menikah. Apabila segala upaya untuk mengendalikan keinginan telah dicoba namun tetap muncul keinginan untuk menikah, maka hal tersebut merupakan tanda bahwa ia memiliki hasrat atau syahwat yang besar. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan pernikahan, demi menjaga kehormatan dirinya.


Tidak ada aturan baku yang menjelaskan secara mendetail tahapan proses ta’aruf. Hal yang terpenting dalam proses ini adalah bagaimana calon bisa menggali informasi mengenai calon pasangan yang akan dinikahinya, dengan tidak melanggar syari’at, adat, serta norma yang berlaku. Adab ta’aruf antara lain, ta’aruf dilakukan sebelum menikah, dilakukan dengan bukan mahram, dan tidak boleh dilakukan hanya berdua, serta dilakukan dengan tujuan serius, bukan coba-coba. Hal yang terpenting dalam proses ta’aruf adalah luruskan niat. Pada proses ta’aruf diperbolehkan memberikan hadiah pada calon pasangan, tapi tidak diperbolehkan jika tujuan pemberian hadiah adalah agar lamarannya diterima. Hadiah diperbolehkan di ambil kembali apabila tidak jadi melangsungkan pernikahan, namun sebaiknya tidak dilakukan karena secara adab tidak patut mengambil kembali apa yang telah kita berikan pada orang lain.


Pada proses ta’aruf, ada beberapa unsur yang terdapat di dalamnya. Pertama yaitu ta’aruf dengan pengenalan diri dengan biodata diri secara general serta latar belakang keluarga. Kedua adalah khitbah atau ikrar dengan menyampaikan maksud ingin meminang. Ketiga adalah nadzor, artinya melihat calon pasangan secara sekilas. 

Ta'aruf

 
Biodata ta'aruf ditulis secara umum.

Proses ta’aruf meliputi pengenalan diri secara umum, disesuaikan dengan biodata yang ada. Dalam proses ta’aruf tidak perlu dituliskan hal-hal secara mendetail, dan dalam proses ini calon dapat menanyakan hal-hal yang terkait dengan biodata yang telah ditulis apabila kurang jelas. Dalam biodata, bisa juga ditulis mengenai hal yang disukai dan yang tidak disukai. Selain itu, sebaiknya saat ta’aruf juga disampaikan kekurangan yang dimiliki, seperti penyakit yang diderita, atau hal lain yang sekiranya penting untuk disampaikan agar ketika telah berumah tangga tidak ada rasa kecewa. Namun yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua hal harus disampaikan. Hal-hal yang bersifat sensitif dan pribadi, terlebih aib di masa lalu tidak perlu disampaikan. Biodata ta’aruf bisa juga dilampirkan foto masing-masing calon. 

Khitbah


Kemudian masuk pada proses khitbah, yaitu menyampaikan maksud ingin meminang calon pasangan. Khitbah dapat disampaikan secara langsung atau melalui sindiran. Khitbah tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak laki-laki, namun wanita juga berhak untuk mengkhitbah apabila memiliki ketertarikan pada seorang laki-laki. Bisa melalui sindiran atau langsung. Namun dengan catatan, tidak disampaikan secara langsung oleh sang wanita, namun melalui perantara agar tetap menjaga kehormatan sang wanita. Khitbah diperbolehkan apabila calon pasangan tidak sedang di khitbah oleh orang lain. Dengan kata lain, tidak boleh mengkhitbah di atas khitbah. Rentang waktu antara ta’aruf dan khitbah tidak ada batasan.

Nadzor


 Nadzor artinya melihat

Nadzor artinya melihat. Secara spesifik diartikan sebagai melihat secara sekilas calon pasangan yang hendak dinikahinya. Nadzor dapat dilakukan sebelum khitbah atau saat khitbah. Ada dua macam nadzor, nadzor secara terang-terangan dan secara sembunyi-sembunyi. Nadzor secara terang-terangan yaitu calon pasangan mengetahui bahwa ia dilihat oleh calon pasangannya, sedangkan nadzor secara sembunyi-sembunyi dilakukan secara sembunyi atau dengan kata lain sang calon tidak mengetahui bahwa ia sedang dilihat calon pasangannya. Ada beberapa batasan pada saat nadzor, yaitu jika yang akan dilihat adalah calon pasangan wanita, ia hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan (punggung tangan hingga pergelangan tangan), sesuai pemahaman di Indonesia yaitu menggunakan paham Syafi’iyah. Maksud dari nadzor sendiri adalah untuk memunculkan kecenderungan terhadap calon pasangan. Setelah sudah muncul kecenderungan, kemudian dapat dianjutkan proses khitbah dan perencanaan pernikahan.


Semangat memperbaiki diri! Semoga Allah segera pertemukan seseorang yang mampu menyempurnakan agama kita. Menikah bukan perkara cepat atau lambat, namun tentang siapa yang tepat, di waktu yang tepat, dan dengan cara yang tepat. Semoga bermanfaat :)

Tulisan ini bersumber dari Narasumber

*ditulis ulang dengan sedikit perubahan bahasa penyampaian

Comments

Popular posts from this blog

Jodoh itu Bernama ASUS

Menuju Pernikahan : Tangga Kedua